Ta Klik'i

Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Pendaftaran CPNS Online 2013


Pendaftaran online pada penerimaan CPNS 2013 di Badan Pertanahan Nasional (BPN) mulai dibuka kemaren, 9 September 2013, dan terdapat 595 formasi pada seleksi tahun ini,

Adapun Kabupaten yang mendapat jatah Pendaftaran CPNS Tahun 2013 Khusus Provinsi Sulawesi Selatan sebagai berikut :

Kab. Luwu Timur
Kab. Bantaeng
Kab. Enrekang
Kab. Pinrang
Kab. Toraja Utara
Kota Pare Pare


Berikut instansi yang akan melakukan seleksi adalah sebagai berikut :

Kementerian yang akan membuka lowongan CPNS dari jalur umum tahun ini :

  1. Kementerian Koordinator Bidang Polhukam
  2. Kementerian Koordinator Bidang Kesra
  3. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
  4. Kementerian Dalam Negeri
  5. Kementerian Luar Negeri
  6. Kementerian Pertahanan
  7. Kementerian Hukum dan HAM
  8. Kementerian Keuangan
  9. Kementerian ESDM
  10. Kementerian Perindustrian
  11. Kementerian Perdagangan
  12. Kementerian Pertanian
  13. Kementerian Kehutanan
  14. Kementerian Perhubungan
  15. Kementerian Kelautan dan Perikanan
  16. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  17. Kementerian Kesehatan
  18. Kementerian Pekerjaan Umum
  19. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
  20. Kementerian Sosial
  21. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
  22. Kementerian Lingkungan Hidup
  23. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
  24. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
  25. Kementerian PANRB
  26. Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
  27. Kementerian Perumahan Rakyat
  28. Kementerian Pemuda dan Olahraga
  29. Kementerian Sekretariat Negara

Lembaga:
30. Arsip Nasional RI (ANRI)
31. Lembaga Administrasi Negara (LAN)
32. Badan Kepegawaian Negara (BKN)
33. Perpustakaan Nasional (PERPUSNAS)
34. Badan Pusat Statistik (BPS)
35. Badan Inteljen Negara (BIN)
36. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
37. Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional (LAPAN)
38. Badan Informasi Geospasial (BIG)
39. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
40. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
41. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
42. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
43. Badan Pertanahan Nasional (BPN)
44. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)
45. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
46. Badan Nasionala Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)
47. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
48. Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
49. Badan SAR Nasional
50. Badan Narkotika Nasional (BNN)
51. Badan Standarisasi Nasional (BSN)
52. Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN)
53. Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
54. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme RI (BNPT)
55. Kejaksaan Agung
56. Sekretariat Kabinet
57. Sekretariat Jenderal BPK
58. Sekretariat Jenderal DPR
59. Sekretariat Mahkamah Agung
60. Sekretariat Mahkamah Konstitusi
61. Sekretariat Komisi Yudisial
62. Sekretariat Komisi Nasional HAM
63. Sekretariat KPU
64. Badan Koordinasi Keamanan Laut (BAKORKAMLA)
65. PPATK

Bagi calon pelamar diharapkan melakukan persiapan yang matang untuk menghadapi ujian CPNS 2013 nanti. Karena seperti tahun 2012 yang lalu yang terbukti sukses, penerimaan CPNS 2013 akan dilakukan dengan murni dan trasparan dimana sepenuhnya ditangani pemerintah pusat bekerjasama dengan konsorsium perguruan tinggi.

Jadi jika ingin lulus CPNS satu-satunya cara adalah dengan belajar dan melakukan persiapan mantap.

Apa sebaiknya persiapan yang dilakukan?

Untuk memudahkan anda mempelajari Soal-Soal CPNS dengan metode yang tepat, Anda bisa menggunakan Paket Latihan Soal CPNS 2013:

Isi produk: Software + Materi Presentasi + ebook
Kumpulan Soal CPNS beserta Jawabannya
Prediksi Soal CPNS yang sering muncul
Praktek Nyata Simulasi Ujian CPNS (Mirip Mengerjakan Ujian Sistem CAT)
Dapat digunakan tanpa internet / offline
Dapat digunakan pada Laptop, iPad dan Android
Berlaku seumur hidup dan gratis update selamanya dan ditambah Ratusan Bonus Gratis materi pendukung belajar Soal CPNS.
Untuk mendapatkan Software ini Selengkapnya Baca disini http://latihansoal.com/?id=tebem

Untuk mendaftar online klik disini : http://cpns.bpn.go.id/./default/#.Ui9ImdJHJS0

VCD Produk Uji Coba

VCD ato Video Compact Disc sebetulnya adalah produk uji coba yg gagal dari MPEG (Motion Picture Expert Group)
yg di lempar di pasar ASIA, tapi lucunya justru malah laku keras di pasar Indonesia, ibarat jualan kacang goreng.
Sedangkan DVD adalah versi UPDATE sebagai revisi dari system proyek percobaan VCD.

VCD atau MPEG1 atau DAT, adalah hasil kompresi video yang memiliki resolusi yg di perkecil sebanyak 50 % dari
resolusi asli hasil shooting format DV baik sistem PAL (Phase Alternate Line / Sistem garis horizontalalternatif yg membentuk imaji)
maupun sistem video NTSC (National Television Standard Comittee / sistem yg digunakan di Amerika dan Jepang ).
PAL sendiri adalah sistem video yang di gunakan di negara2 Eropa, dan Indonesia. Di Indonesia menggunakan sistem PAL B.

Sistem Video PAL memiliki Resolusi Frame (Bingkai) Horizontal 720 Pixel (Picture Element)
atau 7,2 cm dan Vertical 576 Pixel atau 5,7 cm. Sampling Rate Audio 48000 Hz atau 48 Khz jika 2 Channel kiri dan kanan,
atau 32 khz atau 32000 Hz jika memiliki 4 Channel Kiri-kanan dan Rear kiri -Rear kanan.
Satuan gambar perdetik adalah 25 Frame dalam sistem Progresive atau 50i dalam sistem Interlace.

Maka jika di Kompresi ke dalam format VCD PAL akan mengalami penurunan menjadi Horizontal 352 Pixel atau 3.5 cm dan Vertical 288 Pixel
atau 2.8 cm. Sampling Rate Audio turun menjadi 44100 Hz sekelas dengan Audio CD, sedangkan untuk Frame di seleksi dalam GOP (Group of Picture) yang dikurangi seperlunya sesuai dengan BITRATE yg di tentukan, sehingga gambar akan terasa lebih terlihat SKIP atau PUTUS-PUTUS dan terkadang akan terlihat kotak2 (MOZAIK) atau sering di sebut PECAH. Pengaruh dikuranginya resolusi mengakibatkan Ketajaman gambar berkurang (Blur) dan suara lebih terdengar berisik dan memantul (FLANGE) karena dalam sistem digital SINE MODULASI AUDIO berbentuk KURVA KOTAK yang naik dan turun, sedangkan ANALOG tidak.
DVD adalah sistem Update yg kompresinya adalah MPEG2 atau VOB. Resolusi asli dari format DV PAL 720x576 Pixel dan
Sampling rate Audio 48 khz sama sekali tidak dikurangi dalam proses kom
presi ke MPEG2 atau VOB atau DVD, maka dengan
demikian kualitas gambar dan suara masih hampir serupa dengan aslinya. Sedangkan sistem GOP (Group of Picture) BITRATE nya sangat bervariasi,
semakin besar BITRATE nya maka semakin baik pula kualitasnya. secara umum ada 2 pilihan Bitrate dalam DVD yaitu ; CBR (Constant bitrate)
dan VBR (Variable Bitrate). Biasanya untuk mendapatkan konsistensi kualitas lebih baik menggunakan CBR.

Jadi untuk perbandingan Kualitas VCD dan DVD maka DVD lebih unggul


Contoh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi

ANGGARAN DASAR
D A N
ANGGARAN RUMAH TANGGA




“ KOMUNITAS SENIAS MUDA WAJO”
( RUMAH KREATIF )
Sekretariat : Jl. Seroja Sengkang – Kab. Wajo

P E M B U K A A N

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Pembangunan manusia sudah menjadi hal primer dunia dewasa ini, begitu pun pemenuhan yang menjadi pelengkapnya merupakan suatu tanggung jawab yang menyertainya. Hal ini merupakan poros yang mereflesikan kita akan sebuah masa lalu untuk menata masa depan yang lebih baik, sudah selayaknya kita sebagai generasi muda mengambil peran dan berpartisipasi baik secara moral maupun secara moril.
Seni dan Budaya di Indonesia memiliki proritas untuk dikembangkan, sebagai kebanggaan dan kekayaan yang dimiliki Indonesia, dengan adanya pengakuan luar mengakui salah satu seni yang kita miliki, hal itu menjadi acuan dan tanggung jawab kami sebagai anak bangsa untuk mempertahankan dan akan lebih mendalami dan menonjolkan kekayaan seni yang kita miliki dengan tujuan memperkenalkan Seni Budaya didalam maupun dimancanegara, Sebagai pecinta seni budaya, maka kami Komunitas Senias Muda Wajo Putera daerah Wajo, akan mengangkat nilai seni dan budaya yang ada di Kabupaten Wajo, terutama memperkenalkan objek wisata dan beragam industri kerajinan kain sutra yang ada di kabupaten wajo, dengan sendirinya akan menjadikan wajo sebagai tempat tujuan wisata yang akan dikunjungi banyak kalangan wisatawan domestik bahkan dari mancanegara, dengan itu secara langsung akan menjadikan peluang Aset/pemasukan bagi Kabupaten Wajo dan juga akan menjadikan kesejahteraan dikalangan masyarakat wajo.

ANGGARAN DASAR
BAB I
PASAL 1

1. Organisasi ini bernama RUMAH KREATIF Komunitas Senias Muda Wajo, didirikan pada tanggal  09 Februari 2011 di kota sengkang, yang menaungi beberapa Komunitas dan Media Informasi Audio Visual diantaranya
a. Komunitas Photography Wajo “Mata Lensa”
b. Komunitas Sinematografi Wajo “Rhyez Production”
c. Komunitas Blogger Wajo “KBW”
d. Channel Digital Vision “Ogie Chanel
2. Organisasi ini berkedudukan di Jalan Seroja Sengkang Kab. Wajo.  

PASAL 2
WAKTU

Organisasi ini didirikan untuk waktu yang tidak ditentukan.

PASAL 3
AZAS DAN DASAR

1. Organisasi ini berazaskan dan didirikan dasar Pancasila dan UUD 1945.
2. Organisasi ini bergerak berdasarkan azas yang ditujukan oleh Garis – Garis Besar Haluan Negara ( GBHN ) yang berlaku.

PASAL 4
MAKSUD & TUJUAN

1. Meningkatkan, mengembangkan, menambah dan memperluas wawasan dalam pengenalan seni budaya.
2. Mengembangkan organisasi pemuda dan masyarakat Kabupaten Wajo khususnya organisasi Komunitas Pecinta Seni.
3. Mengenalkan dan mendidik para generasi muda kearah pengembangan dan pengetahuan tentang tentang seni budaya kabupaten wajo.
PASAL 5
SIFAT & STATUS

Organisasi ini tidak bersifat politik melainkan bergerak sejalan dengan kebijakan pemerintah khususnya membantu instansi terkait dalam mempromosikan kabupaten wajo dalam bidang seni budaya di luar maupun didalam negeri.
Sebagai sarana operasional pembinaan :
1. Organisasi ini bersifat wadah / tempat pengembangan bakat dan pengetahuan seni budaya kabupaten wajo.
2. Organisasi ini bekerja sama dengan pihak sepanjang tidak berkembang dengan azas dan tujuan organisasi.

BAB II
KEANGGOTAAN
PASAL 6

Anggota organisasi ini terdiri dari masyarakat umum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdomisili di Kab. Wajo tanpa batas umur, tanpa memandang agama dan kepercayaan serta profesi sehari – hari. Organisasi ini merekrut khusus para pecinta seni.

BAB III
STRUKTUR ORGANISASI
PASAL 7

Struktur organisasi ini terdiri dari :
1. Dewan Pelindung
2. Dewan Penasehat
3. Dewan Pembina
4. Pengurus harian yang dilengkapi dengan saksi – saksi.


BAB IV
 U S A H A
PASAL 8

Untuk mencapai tujuan yang diingikan, organisasi ini berusaha :
Untuk lebih eksis, lebih serius dan menumbuhkan keyakinan serta menggalang pecinta-pecinta seni ntuk lebih cinta daerah, cinta budaya serta merangkul pemuda-pemudi dalam mengembangkan potensi bakat yang dimilki serta mendukung kretifitas-kretifitas remaja Wajo.

BAB V
PASAL 9
KEUANGAN / DANA

Keuangan / dana diperolah dari :
1. Iuran anggota
2. Sumbangan donator
3. Sumbangan – sumbangan lainnya yang tidak mengikat.

BAB VI
M U S Y A W A R A H
PASAL 10

Musyawarah di adakan dalam rapat pengurus dan rapat anggota serta rapat panitia yang di tetapkan oleh musyawarah dan berdasarkan ketentuan musyawarah berupa :
1. Rapat pembentukan dan / atau perubahan pengurus diadakan sedikitnya sekali dalam 3 tahun yang dihadiri seluruh anggota.
2. Rapat anggota / pengurus untuk menyusun program kerja di adakan secara berkala setiap 1 Tahun
3. Rapat anggota dihadiri oleh pengurus dan anggota serta pembina organisasi untuk hal – hal yang dianggap perlu dan / atau mendesak.
4. Rapat peninjauan dan/atau penyusunan kembali Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dilakukan oleh musyawarah anggota organisasi.
5. Keputsan diambil  berdasarkan musyawarah dari sekurang-kurangnya ½ dari anggota yang berhak atau yang hadir.
BAB VII
PEMBUBARAN ORGANISASI
PASAL 11

Organisasi ini hanya dapat dibubarkan oleh musyawarah yang dilaksanakan / diadakan khusus untuk itu dihadiri oleh seluruh anggota.
PASAL 12
TENTANG HAK MILIK

Sesudah organisasi ini dinyatakan bubar, segala hak milik diserahkan kepada pemerintah kelurahan setempat untuk diberikan kepada organisasi lain yang relefan dengan tujuan dan usaha organisasi yang pernah ada.
BAB VIII
ATURAN TAMBAHAN
PASAL 13

1. Hal – hal yang diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Anggaran Dasar ini dibuat pada Tanggal  19 Februari Oktober 2011 di Sengkang Kab. Wajo.

Sengkang, 17 Oktober 2011

MUSYAWARAH ANGGOTA

KETUA SEKRETARIS


MUH. ARIS ALI S U R I A L A N

TEAM PENYUSUN
KETUA  SEKRETARIS


C.L. MUTIA  MUH. ARIS ALI
ANGGARAN RUMAH TANGGA
“RUMAH KREATIF SENIAS MUDA WAJO”

BAB 1
STRUKTUR ORGANISASI
PASAL 1
SIFAT & BENTUK ORGANISASI

1. Organisasi ini bersifat wadah Pembinaan dan pengembangan Seni Budaya.
2. Organisasi ini berdiri sendiri dan tidak merupakan bagian dari organisasi lain.


PASAL 2

1. Dalam pelaksanaan program tersebut, organisasi ini dipimpin oleh seorang ketua umum dan ketua komunitas merupakan ketua harian yang terdiri dari :
a. Ketua Umum
b. Sekretaris
c. Bendahara
d. Ketua Komunitas
e. Anggota
PASAL 3
PIMPINAN ORGANISASI

Unsur pimpinan terdiri dari :
a. Dewan  Pelindung
b. Dewan Penasehat
c. Dewan Pembina
d. Para Ketua pengurus harian


PASAL 4
M U S Y A W A R A H

1. Musyawarah organisasi terdiri dari :
a. Musyawarah pimpinan organisasi yang dihadiri oleh para Dewan Penasehat / Pelindung, Dewan Pembina dan pengurus harian.
b. Musyawarah anggota yang dihadiri oleh para anggota dan penurus harian.
2. Sesuatu keputusan dianggap sah apabila dilakukakn secara musyawarah dan mufakat.

PASAL 5
HAK & TANGGUNG JAWAB

1. Tanggung jawab organisasi baik kedalam maupun keluar berada ditangan pengurus harian atas nama organisasi.
2. Tidak satupun anggota yang berhak memperantasnamakan organisasi tanpa sepengetahuan pengurus harian.
3. Dewan penasehat dan / atau Pembina dapat mengundang pengurus harian untuk musyawarah yang dianggap perlu.
4. Dalam hal yang dianggap perlu anggota organisasi dapat dan meminta pengurus harian untuk dapat mengadakan musyawarah.
5. Unsur – unsur pimpinan / anggota organisasi dalam kegiatan dan kehidupan organisasi tidak langsung menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.

BAB II
P E N G U R U S
PASAL 6
SYARAT – SYARAT

Yang dapat dipilih dan diangkat menjadi pengurus harian organisasi adalah anggota organisasi yang memenuhi syarat :
1. Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Menghayati dan mengamalkan Pancasila dan UUD 1945.
3. Setia kepada organisasi.
4. Mematuhi, mentaati dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan segala ketentuan serta keputusan tata tertib organisasi.
5. Menjunjung tinggi nama organisasi dimanapun berada dan dalam keadaan apapun.
6. Tidak terlihat sebagai anggota terlarang.

PASAL 7
PENGGANTIAN / PERUBAHAN PENGURUS

Penggantian / penyusunan kembali pengurus organisasi diadakan melalui suatu musyawarah anggota dengan ketentuan :
1. Apabila pengurus selalu menjalankan tugas dalam periode yang berlaku.
2. Masa bakti kepengurusan berlangsung selama 3 ( Tahun ) untuk ditinjau dan disusun kembali.
3. Bila sala satu / beberapa orang pengurus yang dengan hal-hal yang menurut pertimbangan / suatu hal tidak dapat menyelesaikan masa baktinya maka akan diadakan resufel Struktur

BAB III
KEANGGOTAAN
PASAL 8

1. Keanggotaan organisasi dalam anggaran dasar cukup jelas.
2. Setiap anggota sebelumnya memajukan / permohonan / pengisian formulir kepada pengurus harian untuk didaftar sebagai anggota.
3. Anggota organisasi adalah anggota yang menghargai dan bersedia menjalankan ketentuan – ketentuan dalam Anggara Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta tata tertib organisasi.

PASAL 9

Berhenti jadi anggota karena :
1. Meninggal dunia
2. Permintaan sendiri
3. Dikeluarkan berdasarkan penyimpangan dari azas dan tujuan serta ketentuan dari organisasi.

PASAL 10
KEWAJIBAN ANGGOTA

1. Mematuhi dan melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi.
2. Menghayati dan mengamalkan tata tertib organisasi.
3. Melaksanakan segala keputusan organisasi.
4. Melaksanakan kewajiban yang ditentukan organisasi.

PASAL 11
HAK ANGGOTA

1. Memajukan pendapat dan saran kepada pengurus harian melalui rapat atau musyawarah organisasi.
2. Mendapat perlindungan dari organisasi dalam melaksanakan tugas kegiatan organisasi.

PASAL 12

Setiap anggota tidak dibenarkan membawa aspirasi lain yang bertentangan atau tidak sesuai dengan azas tujuan, sifat dan hakekat organisasi menjadi anggota organisasi lain.

BAB IV
PASAL 13
K E U A N G A N

1. Uang pangkal/iuran dipungut dari anggota organisasi menurut ketentuan yang ditetapkan berdasarkan musyawarah pengurus harian.
2. Sumbangan donatur / sumbangan lain yang tidak mengikat.

PASAL 14
PERTANGGUNG JAWABAN KEUANGAN

1. Pertanggung jawaban laporan keuangan dilakukan oleh bendahara dan ketua umum setiap 1 ( TAHUN)  atau apabila dianggap perlu dalam suatu musyawarah pimpinan.
2. Pengawasan keuangan dan usaha keuangan dilakukan langsung oleh ketua umum atau seorang Penanggungjawab yang ditunjuk untuk itu.

BAB V
KELENGKAPAN ORGANISASI
PASAL 15




LAMBANG ORGANISASI



PASAL 16
ARTI LAMBANG ORGANISASI



1. Gambar Rumah ditengah huruf, melambangkan bahwa organisasi ini adalah tempat dimana para pecinta seni budaya tergabung dalam satu komunitas.
2. Warni Warni dalam Icon Gambar Rumah, Melabangkan nilai seni abstrak dan kreatifitas
3. Kalimat dari “ Rumah Kreatif” adalah mencerminkan bahwa tempat dimana para anggota Komunitas diutamakan kreatifitas dalam segala hal.
4. Kalimat dari “Komunitas Senias Muda Wajo” Mengartikan bahwa Gabungan para muda mudi  pecinta seni yang ada di Kabupaten Wajo .
5. Dasar Putih “Melambangkan sebuah kesucian dan keikhlasan dalam menghidupkan dan mengembangkan nilai seni budaya Kabupaten Wajo.

PASAL 17
BENDERA ORGANISASI
PASAL 18
PAKAIAN SERAGAM ( DITENTUKAN KEMUDIAN )

BAB VI
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
PASAL 19

Perubahan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dirubah oleh musyawarah anggota dari hasil penyusunan oleh suatu team yang diadakan untuk itu.

BAB VII
P E N U T U P
PASAL 20

Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur melalui keputusan musyawarah pengurus harian.

Ditetapkan di : Sengkang
Pada tanggal : 19 Februari 2011



MUSYAWARAH ANGGOTA

KETUA SEKRETARIS


MUH. ARIS ALI S U R I A L A N
STRUKTUR ORGANISASI
“KOMUNITAS SENIAS MUDA WAJO”
(RUMAH KREATIF)






1. PELINDUNG : BUPATI WAJO



2. PENASEHAT :  POLRES WAJO



3. PEMBINA : DISPORABUDPAR


4. PENGURUS HARIAN :
PENANGGUNGJAWAB :  CL. MUTIA
KETUA UMUM : MUH. ARIS ALI
SEKRETARIS : SURIALAN
BENDAHARA : IRIYANI RAYNILDA, S.Pd.i

5. KETUA KOMUNITAS Photography
“MATA LENSA “ : A.M. EFENDI

6. KETUA KOMUNITAS Sinematografi
“RHYEZ PRODUCTION” : ANDI MAPPANYUKKI

7. KETUA KOMUNITAS Blogger
        “K B W” : ANDI. AGUS SALIM

8. KETUA MEDIA AUDIO VISUAL
“OGIE CHANEL” : ANDI PALLAWARUKKA

Sengkang, 19 Februari 2013


MUSYAWARAH ANGGOTA
KETUA SEKRETARIS



MUH. ARIS ALI SURIALAN

NAMA – NAMA ANGGOTA  RUMAH KREATIF:

1. Muh.Aris Ali Photografer
2. Andi Pallawarukka Photografer
3. A. M. Efendi Photografer
4. Ririe Paradita Photografer
5. Koko Widanarko Photografer
6. Muh. Fadhel Photografer
7. Tree Nugraha Photografer
8. Aswar Anas Photografer
9. Faisal Saputra Photografer
10. Muh. Jumardan Photografer
11. Rusdianto Photografer
12. A. Ukki Sinematografi
13. Arie Ilham Sinematografi
14. Fahruddin Sinematografi
15. H. Muh. Yunus Sinematografi
16. Ufar Amda Sinematografi
17. Iryani Raynilda Sinematografi
18. Surialan Model
19. Suriani Bur Model
20. Sri Wahyuni Model
21. A. Tenri Dewi Model
22. Asriani Yunus Model
23. Risma Yulianti Model
24. A. Auliya Pratiwi Model
25. Andi Dian Model
26. A. Fanni Dwi Puteri Model
27. Nurhuda Model
28. Tahira Nur Hijriah Model
29. Amel Reski Amalia Model
30. Hapsah Model
31. Nurfadilla Model
32. Rini Model
33. A. Agus Salim Blogger
34. A. Dirga Blogger
35. Muh. Adam Blogger
36. Rizal Blogger
37. Mufti Blogger
38. A. Ryan Blogger
39. Jus Risap Blogger